Citeureup – Bogor, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor mengirimkan barang bukti Miras dari hasil Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ke SAT NARKOBA Polres Bogor. (13/03/20).
Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor, dalam melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) telah berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 120 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang didapat dari para penjual yang tidak memiliki ijin yang sah dalam menjual minuman keras diwilayah Hukum Citeureup – Bogor.
Minuman keras dari hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang telah diamankan dari para penjual yang tidak memiliki ijin yang sah tersebut, kemudian diserahkan ke SAT NARKOBA Polres Bogor untuk selanjutnya dimusnahkan.
(Admin Citeureup).