Parung Bogor-Kepolisian Sektor Parung Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Putat Nutug Aiptu RD TENTEN membantu proses mediasi warga binaanya yang sedang berkonflik atas dugaan perselisihan/kesalahpahaman. Proses Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT (Ibu Artini) di Kp. Bojong Indah RT 002/006 Desa Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Senin (16/03/2020).
Permasalahan bermula adanya perselisihan/Kesalah pahaman antara Sdr. Heriyanto Wibowo dengan Sdr. Muhammad Muchlis yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020, ketika mendapat laporan dari Ketua RT kemudian Bhabinkamtibmas bersama dengan Perangkat Desa berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara Musyawarah memanggil kedua belah pihak supaya hadir di rumah Pak RT, setelah di musyawarahkan akhirnya kedua belah pihak menyadari mengakui kesalahannnya dan saling memaafkan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian kedua belah pihak sepakat damai dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh aparat desa.
Bhabinkamtibmas Desa Putat Nutug Aiptu RD Tenten menghimbau kepada warga kedepannya tidak ada yang masih saling dendam karena masalah tersebut sudah diselesaikan, hidup bertetangga harus saling menghormati, rukun,saling tolong menolong, karena ketikan kalau ada masalah tidak mungkin orang jauh terlebih dahulu yang akan dimintai tolong melainkan tetangga terdekat.
Aiptu RD Tenten menuturkan bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Kapolsek bahwa setiap masalah tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum, bisa di selesaikan di tingkat desa, dan disini sebagai Anggota Bhabinkamtibmas di tuntut untuk berperan aktip di desa binaan, segera menindaklanjuti apabila ada pengaduan dari warga supaya masalah tersebut tidak berkembang/meluas dan menimbulkan permalahan baru.