Megamendung, Bogor-Kepolisian Sektor Megamendung, Polres Bogor, Kepolisian Sektor Megamendung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras pada warung jamu yang ada di wilayah kecamatan megamendung pada hari Senin (09/03).
Kegiatan KRYD dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sutopo Pranolo, SH bertujuan untuk menekan penjualan minuman keras di wilayah kecamatan megamendung dan selain melakukan kegiatan KRYD, Kanit Reskrim dan Anggota Sabhara juga menghimbau kepada penjaga warung jamu supaya tidak menjual minuman keras maupun minuman oplosan yang dapat mengakibatkan meningkatnya tindak kejahatan dan minuman oplosan juga dapat berakibat korban meninggal dunia.
Dari kegiatan KRYD tersebut telah diamankan 2 (dua) botol minuman keras dari penjual Sdr. Awis Qarni 31 tahun dan telah dilakukan himbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras lagi sedangkan untuk barang bukti minuman keras diamankan di Mapolsek Megamendung.
Kapolsek Megamendung Akp H. Budi Santoso, S.Pd, SH, MH, MM
dalam memberikan arahan kepada Para Kanit dan seluruh anggota untuk melakukan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) setiap harinya untuk menekan kejahatan
yang terjadi di wilayah Kecamatan Megamendung dan merazia setiap warung jamu
yang ada di wilayah kecamatan megamendung serta memberikan himbauan supaya
tidak menjual minuman keras maupun minuman oplosan.
(Admin-Megamendung)