Panit reskrim polsek Sukamakmur Aipda Boyke menyerahkan barang bukti miras hasil ops miras yang dilaksanakan oleh polsek sukamakmur di wilayah hukum polsek sukamakmur ke sat narkoba polres bogor (14/03/2020)
Barang bukti miras yang diserahkan sebanyak 12 botol intisari yang didapatkan di beberapa tempat di wilayah hukum polsek sukamakmur yang terjaring oleh polsek Sukamakmur saat melaksanakan razia miras.
Miras tersebut pun dapat terjaring ops miras berkat informasi dari warga yang mulai resah akan warung warung klontong yang menjual miras ke warga sukamakmur dan langsung di tanggapi oleh polsek sukamakmur
“Ops miras yang dilakukan oleh polsek Sukamakmur tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat yang di sebabkan akibat mengkonsumsi miras tersebut serta menghindarkan miras tersebut di jual kepada anak anak di bawah umur.
“Kami tidak akan henti henti nya akan terus melaksanakan ops miras tersebut dan menjadikan situasi wilayah hukum polsek sukamakmur aman kondusif dan bebas minuman keras” tegas Kapolsek Sukamakmur IPTU Isep Sukana SH,SE. (Admin- sukamakmur)