Ciomas, Radio Fajri FM 99,3 MHz yg beralamat di Jl. Kp. Cimanglid No.10-33, Sukamantri, Kec. Tamansari, Bogor melaksanakan Interaktif dengan tema “ Himbauan Bhabinkamtibmas tentang Libur 14 hari oleh Pemerintah “ menghadirkan narasumber yaitu Bhabikamtibmas Desa Kota Batu Kec. Ciomas Kab. Bogor Aiptu Ketang Urip Nurbowo. (16/03/2020)
Dipandu oleh salah satu penyiar Radio Fajri FM 99.3 mhz ustad Dahlan S.ag, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat antara lain
• Sekolah selama 14 hari yg telah ditetapkan Pemerintah khususnya Kabupaten Bogor menghimbau agar siswa/siswi tidak keluar rumah.
• Libur 14 hari untuk memotong rantai penularan, ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing2.
• Semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu.
• Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yg menunjukkan gejala2 menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dgn orang lain dalam 14 hari itu.
Setelah meliburkan dari 16 s/d 28 Maret 2020 agar pihak sekolah mempersiapkan diri dengan menyediakan hand sanitizer, anti septik dan sabun cuci tangan dan alat pengukur suhu badan, ujar Aiptu Ketang Urip Nurbowo. (Admin Ciomas)