Parung Bogor-Kepolisian Sektor Parung Polres Bogor, Dalam Rangka Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Piket Gabungan Fungsi Sabhara dan Reskrim Rutin setiap malam melaksanakan Opersi Miras di Wilayah Hukum Polsek Parung, Selasa (17/03/2020).
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terutama miras ini rutin dilaksanakan setiap harinya. Maksud dan tujuan dilaksanakan ops miras tersebut tidak lain untuk membrantas penjualan miras yang ada di wilayah hukum Polsek Parung mulai dari yang berkedok Warung Rokok dan Toko Jamu tidak luput menjadi sasasran petugas, karena akibat minuman keras akan menimbulkan mabuk sehingga akan berbuat tindak pidana seperti perkelahian atau tawuran, pencurian, perkosaan dan tindakan yang lain yang melanggar hukum lainnya.
Selama kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 Botol Minuman berbagai Merk seperti Intisari dan Anggur Merah yang disita dari Warung Sdr. RY warga Ciseeng.
Kapolsek Parung Kompol Puji Astono menghimbau kepada seluruh pedagang baik Penjual Jamu maupun Warung Rokok tersebut agar tidak menjual miras lagi, berjuallah sesuai dengan daganganya jangan menyediakan yang lain seperti Miras, karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu juga efek miras untuk peminumnya bisa menimbulkan perilaku yang mengganggu ketertiban dan cenderung melanggar hukum atau mengarah ke tindak pidana atau kriminal. Dan dihimbau bagi warga masyarakat sebaiknya jangan mengkonsumsi miras, terutama para pemuda, karena dapat merusak kesehatan