Polsek Cisarua Polres Bogor, Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak pencegahan kejahatan, seperti kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Bhabinkamtibmas juga mengemban tugas pembinaan dan seorang pemimpin yang kuat yang harus punya terobosan kreatif.
Oleh karena itu Bhabinkamtibmas dituntut untuk menguasai lima fungsi teknis kepolisian sekaligus, diantaranya Intel, Reserse, Sabhara, Lalu lintas dan pembinaan masyarakat. Terutama untuk pencegahan konflik sosial kuncinya adalah kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Aiptu M. Samsul Huda, Kamis (12/03/20), melaksanakan kegiatan problem solving permasalahan izin lingkungan sebuah bangunan Vila di Kp. Kelapa Nunggal Rt. 003/ 010 Desa Cibeureum dan diketahui bahwa Vila tersebut milik pribadi yang awalnya tidak disewakan dan sekarang dikomersilkan / disewakan, sehingga menimbulkan reaksi dari warga sekitar karena terkesan memberikan kesan negatif terhadap lingkungan sekitar
Sehubungan dengan masalah yang terjadi diwilayah desa binaannya tersebut, Aiptu M. Samsul Huda kemudian melakukan problem solving dibantu oleh ketua RT dan perangkat Desa untuk memfasilitasi langkah – langkah penyelesaian permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan potensi konflik diwilayah Desa Cibeureum.
“Kami selaku pengemban fungsi bimas Kepolisian dan ujung tombak di masyarakat akan menjembatani proses penyelesaian masalah dan berusaha memberikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak sehingga situasi akan kembali terjaga dan situasi kamtibmas tetap kondusif. (Admin-Cisarua)